Menurut bahasa tato berarti melukis atau mengukir.
Sedangkan menurut istilah tato adalah menusuk-nusuk jarum pada kulit
dengan memberi zat pewarna sehingga mengalirkan darah kemudian diberi alkohol
sehingga terbentuklah sebuah lukisan, gambar atau simbol dengan berbagai macam
warna seperti hitam atau biru. Tato itu bersifat permanen karena terlukis didalam
kulit dan darahnya akan membeku didalam kulit. Jadi apabila seseorang memakai
tato maka hati-hatilah karena air wudhu’ tidak bisa masuk kedalam kulit
tersebut. karena dilapisi oleh tinta atau zat pewarna. Meskipun kita memakai
tato pada anggota yang bukan anggota wudhu’. Ini tetap juga tidak boleh, karena
disaat kita bersuci dari hadas besar atau mandi janabah maka air tersebut tidak
bisa membasahi semua kulit apalagi kulit yang terkena tato. Jadi disaat kita mandi janabah, apabila air
tidak bisa meratai keseluruh tubuh maka tidak sah mandi seseorang. otomatis ia
belum suci dari hadas besar dan tidak sah melakukan shalat. Nauzubillah!
Hukum
Memakai Tato
Jumhur ulama bersepakat bahwa hukum memakai tato
adalah haram. Ini berdasarkan beberapa hadis Rasulullah SAW:
Rasulullah
SAW bersabda: ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk
ditato.” (HR. Bukhari)
Dalam
hadis lain Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita yang menyambung
rambutnya, melakukan tato di wajahnya, menghilangkan rambut dari wajahnya,
menyambung giginya demi kecantikan, mereka itu telah merubah ciptaan Allah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Didalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 119 Allah
berfirman:
Yang
Artinya: “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka
benar-benar mengubahnya). Barang siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung
yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.” (QS.
An-Nisa’: 119)
Dari dalil-dalil tersebut sangat jelas, bahwa
merubah ciptaan Allah merupakan perbuatan setan. Apabila kita mengikuti
perbuatan setan maka hukumnya haram. Termasuk melakukan tato, karena orang yang
melakukan tato berarti ia telah merubah ciptaan Allah SWT. Bahkan Allah SWT melaknat orang-orang yang memakai tato dan yang
diminta untuk ditato. Kedua-duanya dilaknat oleh Allah SWT dan sama-sama
hukumnya hukum. Nauzubillah!
Jadi kita sebagai ummat muslim, sudah sepantasnya
kita menjauhi diri kita untuk membuat tato, dan janganlah kita bekerja pada
tempat tato tersebut atau sebagai tukang tato karena dilarang oleh Allah SWT. Namun
apabila ditubuh kita sudah terlanjur ada tato, maka bersegeralah untuk mengahpuskannya sebisa
mungkin. Namun kalau tidak bisa dihapuskan lagi maka bersabarlah dan mohon
ampunlah kepada Allah dengan bertaubat kepada-Nya. dan menyesali semua
perbuatan itu dengan tidak mengulanginya lagi. Mudah-mudahan Allah SWT menerima
taubat kita. Amiin Ya Rabbal ‘alamiin…..
sumber:http://www.akidahislam.com/2017/01/larangan-memakai-tato-dalam-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar